nasional

Pengacara Beberkan Pengakuan Bharada E, Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:15 WIB
Bharada E mengatakan, Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J (Istimewa)

 

AYOMEDAN.ID -- Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara membeberkan pengakuan kliennya soal penembakan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Menurut Deolipa, Bharada E membuat pengakuan di hadapan penyidik Bareskrim Mabes Polri, terkait penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Bharada E mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir Joshua (J).

Baca Juga: Bharada E Ungkap Tak Ada Pelecehan Seksual Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo

Deolipa mengatakan, pengakuan dari kliennya itu kepada tim penyidikan membuat semakin terang-benderang siapa aktor utama dan dalang pembunuhan Brigadir J.

“Dia (Bharada E) itu kan sudah bilang ke penyidik, dia mengakui yang nembak. FS (Ferdy Sambo) juga dia bilang ikut nembak,” kata Deolipa, Kamis, 11 Agustus 2022.

Dilansir Ayomedan.id dari Republika.co.id, Deolipa menerangkan, pengakuan Bharada E juga menyebutkan Irjen Sambo yang memberikan perintah eksekusi.

Namun, kata Deolipa, saat tim penyidik menanyakan kepada Bharada E apa sebab perintah pembunuhan sampai saat ini Bharada E tak tahu.

“Nggak tahu itu. Klien saya (Bharada E) juga nggak tahu kenapa dia disuruh nembak (Brigadir J),” ujar Deolipa.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa, 9 Agustus 2022, mengumumkan Irjen Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Irjen Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten rumah tangganya, berinisial KM.

Penetapan Sambo sebagai tersangka adalah susulan setelah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian sudah mengumumkan Bharada E dan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka.

Kapolri mengatakan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J sampai meninggal dunia. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Irjen Sambo, di Kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Penembakan dikatakan Kapolri dilakukan dengan menggunakan pistol milik Bripka RR, yang diberikan Irjen Sambo kepada Bharada E. Namun aksi Bharada E menembak Brigadir J dilakukan atas perintah dari Irjen Sambo.

Halaman:

Tags

Terkini