nasional

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ungkap yang Dilakukan Kliennya Memiliki Motif Sangat Kuat

Rabu, 10 Agustus 2022 | 07:01 WIB
Kuasa hukum Ferdy Sambo mengungkapkan yang dilakukan kliennya memiliki motif sangat kuat (Dok Div Propam Polri)

AYOMEDAN.ID -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kapolri menyampaikan Timsus menemukan jika peristiwa yang terjadi di rumah dinas Irjen Sambo adalah penembakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

Menurut Kapolri, Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo jadi Tersangka Kasus Pembunuhan, Begini Reaksi Ayah Brigadir J

"Saudara E (Bharada E) menembak atas perintah FS," kata Kapolri.

Atas insiden itu Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Penyidik menjerat Irjen Sambo dengan sangkaan Pasal 340, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana atas kasus tersebut.

Sementara itu, kuasa Hukum tersangka mantan kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, menegaskan bahwa kliennya adalah seorang kepala rumah yang bertanggung jawab.

Ia juga memastikan apapun yang diperbuat kliennya dalam kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memiliki motif yang sangat kuat.

"Tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi muruwah serta kehormatan keluarganya," tegas Arman Hanis saat ditemui di salah satu kediaman Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

Dilansir Ayomedan.id dari Republika.co.id, Arman Hanis juga memastikan bahwa kliennya patuh terhadap proses hukum yang akan dijalaninya.

Pihaknya secara tulus menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat yang terdampak kasus tersebut.

Ia mendukung agar penyidik dapat bekerja secara maksimal bekerja mendampingi anggota keluarga kliennya.

"Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan sehingga persidangan berlangsung," kata Arman Hanis.

Dalam perkara ini, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Halaman:

Tags

Terkini