AYOMEDAN.ID -- Roy Suryo resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Agustus 2022.
Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Roy Suryo terkait kasus ujaran kebencian.
Baca Juga: Roy Suryo Resmi Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Ini Pasal yang Disangkakannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan alasan penahanan terhadap mantan menteri pemuda dan olahraga tersebut.
Menurut Zulpan, Langkah tersebut dilakukan lantaran tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," ungkap Zulpan kepada wartawan, Jumat, 5 Agustus 2022.
Dilansir Ayomedan.id dari PMJ News, Sabtu, 6 Agustus 2022, selain melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan menteri pemuda dan olahraga, Roy Suryo resmi ditahan polisi usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo terhitung sejak hari ini Jumat, 5 Agustus 2022. Roy Suryo akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Manajer Bunga Citra Lestari Ditangkap karena Kasus Narkoba, Begini Kata Polisi
Kemudian penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut.
“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter saudara Roy Suryo, handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.