AYOMEDAN.ID-- Empat orang anggota polisi ditempatkan di tempat khusus lantara diduga menghambat proses penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Penempatan empat orang polisi di tempat khusus tersebut sebagai langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap pihak-pihak yang dianggap menghambat penanganan kasus penembakan Brigadir J.
Kapolri mengungkapkan keempat polisi tersebut ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari.
Baca Juga: 25 Polisi yang Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik Tangani Kasus Brigadir J, akan Diperiksa
"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus, selama 30 hari kedepan," tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2022 malam.
Dilansir dari PMJ News, Sigit mengatakan, pihaknya akan memproses hal tersebut sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) terkait pelanggaran yang dilakukan.
“Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus. apakah masuk pidana atau masuk etik,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 25 personel polisi diperiksa Tim Inspektorat Khusus (Irsus).
Para anggota polisi tersebut diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Makam Brigadir J Digali Kembali
Selain itu 25 personel polisi tersebut juga diduga menghambat proses penyidikan.
"Beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," tutur Sigit.