AYOMEDAN.ID--Pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Indonesia masuk PPKM Level 1. Penetapan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah yang mulai merangkak naik.
Panduan aturan PPKM Level 1 juga sudah jelas dibuat oleh pemerintah. Baik di sekolah, ruang publik, hingga kantor seluruhnya diatur dalam PPKM Level 1.
Selain menetapkan seluruh wilayah masuk dalam PPKM Level 1, pemerintah juga kembali menggiatkan vaksin Covid-19.
Baca Juga: Ungkap Kematian Brigadir J, Polri akan Periksa Irjen Ferdy Sambo
Agar kita tidak terpapar Covid-19 dan bisa beraktivitas dengan aman, melansir dari suara.com, simak panduan PPKM Level 1 berikut ini.
- Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
- Perkantoran WFO 100%
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Selain itu pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca Juga: Polri Tetapkan Bharada E sebagai Tersangka Dugaan Pembunuhan Berencana
- Kapasitas Pasar-Supermarket 100%
Sementara itu untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari sudah diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 100%.
- Aturan di Warung Makan-Kafe
Selama PPKM level 1, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Selain itu maksimal pengunjung makan pun sudah 100% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Aturan yang sama juga berlaku bagi kafe, restoran dengan lokasi berada di dalam ruangan. Sementara untuk rumah makan jam operasional pukul 18.00 dapat buka hingga 12.00 waktu setempat.
Baca Juga: Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya
- Aturan Mal
Ada aturan yang berlaku di mal selama PPKM level 1 di antaranya adalah kapasitas mal 100% dan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Sedangkan khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Aturan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal atau pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai 12 tahun yang masuk. Terakhir, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.