nasional

17 Agustus, Jangan Sampai Tidak Tahu Berikut Sejarah Bendea Merah Putih

Senin, 1 Agustus 2022 | 22:40 WIB
Bendera Merah Putih. (Pixabay)

Saat itu diyakini merah adalah simbol berani, putih adalah simbol suci. Sehingga warna merah dan putih menjadi jati diri bangsa Indonesia.

Kemudian seorang perwira Jepang memberikan kain bendera pusaka warna merah dan putih. Kain tersebut dijahit pada bulan Oktober 1944 oleh ibu Fatmawati, kala  kain itu menjadi bendera merah putih.

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Kematian Brigadir J Terus Berjalan, Cek 5 Faktanya

Bendera merah putih dikibarkan oleh Latief Hendraningrat,dan Suhud di kediaman Soekarno Jl.Pegangsaan Timur No.56, Jakarta Pusat, bersamaan dengan pembacaan teks proklamasi Indonesia.

Namun setelah itu bendera pusaka sempat dipindahkan karena alasan keamanan.Pada tanggal 4 Januari 1946 ,Presiden Wakil Presiden dan para Menteri pindah sementara ke Yogyakarta.

Ketika itu bendera merah putih dibawa dibawa dan dikibarkan di gunung Agung.Ketika Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda tanggal 19 Desember 1945, bendera pusaka diasingkan oleh ajudan insinyur Soekarno.

Kemudian bendera diberikan kembali kepada Soekarno pada tanggal 6 Juli 1949. Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1949,bendera merah putih kembali dikibarkan di halaman gunung Agung.

Baca Juga: Hari Pertama Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 Dokumen Enam Parpol telah Lengkap, Ini Daftarnya

Bendera pusaka terakhir dikibarkan di Istana Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1968 ketika masa kepemimpinan presiden Soeharto.

Alasannya karena warna bendera pusaka warna nya mulai memudar dan rapuh sehingga tidak memungkinkan lagi untuk dikibarkan.

Akhirnya bendera pusaka disimpan dalam ruang bendera pusaka di Istana Merdeka. Namun setiap tanggal 17 Agustus 1969 Bendera duplikat mulai dikibarkan lagi.

Di balik sejarah bendera merah putih ada perjuangan para pahlawan melawan penjajah.Indonesia pada akhirnya bisa mengibarkan bendera setelah mengalami penjajahan yang lama.***

Baca Juga: SWI Tutup 10 Investasi Bodong dan 100 Pinjaman Online Ilegal

Halaman:

Tags

Terkini