nasional

Polri Ungkap Alasan Penarikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo oleh Bareskrim

Minggu, 31 Juli 2022 | 17:27 WIB
Kasus dugaan pelecehan itri Ferdy Sambo ditarik Bareskrim Polri (PMJ News/pmjnews.com)

AYOMEDAN.ID -- Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo kembali ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sebelumnya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sempat ditangani Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan penarikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo oleh Bareskrim.

Baca Juga: Autopsi Ulang Jasad Brigadir J Diwarnai Tangis Haru Keluarga

Menurut Dedi Prasetyo penarikan kembali kasus tersebut demi menjaga efektivitas dan efisiensi penyidikan.

Dedi memastikan penyidik dari Polda Metro dan Polres Jaksel tetap diikutsertakan dalam tim penyidikan.

"Ya, dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya, namun penyidik PMJ (Polda Metro Jaya), Polres Jaksel tetap masuk dalam tim sidik," ungkap Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu, 31 Juli 2022, seperti dilansir dari PMJ News.

Kendati begitu, Dedi tidak menjelaskan secara rinci kapan laporan kasus pelecehan seksual mulai ditangani Bareskrim Polri. Dia hanya memperkirakan penarikan itu dilakukan pada Sabtu, 30 Juli 2022 atau Jumat, 29 Juli 2022 malam.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dari istri Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan istri Kadiv Propam itu membuat laporan atas pelanggaran Pasal 335 dan 289 KUHP.

Namun, Budhi belum menjelaskan secara detail terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut.

Baca Juga: Rekaman CCTVT di Rumah Irjen Ferdi Sambo Terungkap, Ini Isi yang Dibeberkan Komnas HAM

"Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujarnya.

Budhi hanya memastikan semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Polisi akan membuktikan setiap kasus yang dilaporkan.

Tags

Terkini