AYOMEDAN.ID -- Seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun. Pria berinisial T berusia 42 tahun ini, juga diketahui pernah mencabuli anaknya tersebut saat masih kecil.
Perbuatan biadab seorang ayah yang tega mencabuli dan memperkosa anaknya itu terungkap berkat laporan dan ibu kandung korban yang tak lain istri pelaku.
Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, menangkap pelaku T yang memperkosa anaknya sendiri. T merupakan warga Kecamatan Banyuputi.
Baca Juga: Kopda Muslimin Ditemukan Meninggal, Danpomdam: Didapatkan Tanda Mati Lemas Akibat Keracunan
T melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, berinisial B berusia 17 tahun.
Kepala Polres (Kapolres) Batang AKBP Mochamad Irwan Susanto mengatakan, pelaku ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis, 28 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi yang menerima laporan dari istri tersangka langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku di rumahnya.
AKBP Mochamad Irwan Susanto menyampaikan, berdasar keterangan saksi, tersangka telah melakukan pencabulan sejak anaknya duduk dibangku kelas VI SD.
Kemudian, tersangka mengulangi lagi perbuatan keji pada anaknya setelah berusia 16 tahun.
"Jadi sang anak yang sudah tidak tahan terhadap tindakan ayahnya mengadu pada ibunya. Setelah menerima laporan dari anaknya, ibunya langsung melapor ke polisi," katanya, dikutip dari Republika.co.id.
Baca Juga: Video Syur Pria Mirip Ardhito Pramono Gegerkan Jagat Twitter, Namanya Jadi Trending Topic
Saat ini korban masih dalam kondisi trauma dan didampingi oleh tim psikolog.
Atas kasus tersebut, tersangka T dijerat Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.