AYOMEDAN.ID --Nikita Mirzani dikabarkan pergi ke luar negeri padahal statusnya saat ini sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 22 Juli 2022 dalam kasus pencemaran nama baik dan UU ITE atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Nikita Mirzani tidak ditahan. Ia hanya dikenai wajib lapor di Mapolresta Serang Kota, Banten.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Kini saat masih menyandang status tersangka, Nikita Mirzani dikabarkan berangkat ke luar negeri.
Menanggapi hal ini, pihak Polresta Serang Kota menyebut Nikita Mirzani sudah menjalani wajib lapor sebelum terbang ke luar negeri. Ia juga disebut tidak mangkir dari kewajiban lapor.
"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama pada Selasa kemarin," ujar Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri dimintai konfirmasi, Kamis, 28 Juli 2022.
Menurut Iwan, pengacara Nikita Mirzani juga disebut sudah bersurat dengan penyidik. Dijelaskan bahwa Nikita pergi ke luar negeri untuk memeriksa kesehatan.
"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM, pergi ke luar negeri untuk memeriksa kesehatan," tambahnya, seperti dilansir dari laman PMJ News.
Iwan menjelaskan, kepolisian juga tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadapnya. Nikita dinilai kooperatif menjalani proses hukum, termasuk wajib lapor.
Baca Juga: Sumbar akan Jadi Tuan Rumah Hari Ayam dan Telur Nasional
"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM sehingga dia masih bisa bepergian ke luar negeri," tukasnya.
Namun hingga berita ini dimuat belum ada keterangan negara mana yang dituju oleh Nikita Mirzani.
Artikel Terkait
Resep Membuat Sop Buah, Praktis dan Enak Segarkan Suasana
Medan Fashion Week Dilarang Polisi, Ini Alasannya
Teks Khutbah Jumat Singkat: Tiga Pesan Kemanusiaan Rasulullah SAW di Bulan Dzulhijjah
Tak Terdeteksi di Indonesia, Menkes Minta Masyarakat Waspadai Cacar Monyet
Sejarah Malam 1 Suro yang Dianggap Keramat dan Sakral, Diyakini sebagai Pertemuan Antara Dua Alam
Pemko Medan Sosialisasikan Makanan Sehat ke Masyarakat
Tingkatkan Perekonomian, Pemprov Sumut Gelar Pekan Inovasi dan Investasi 2022
Polresta Tangerang Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Umum, Imbas Kecelakaan di Serang?
Diduga Unggah Video Hoax Polisi Buru Pemilik Akun Opposite6890
Ribuan Masyarakat Sumut Ramai-ramai Daftar MyPertamina
Dalangi Pembunuhan Istrinya Sendiri, Ini Profil hingga Kronologi Kematian Kopda Muslimin
5 Manfaat Tidur Tanpa Busana yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Terkait Organ Intim
Sumbar akan Jadi Tuan Rumah Hari Ayam dan Telur Nasional
4 Fakta Menarik Sejarah Tahun Hijriah, Berawal dari Masalah Administrasi hingga Perdebatan soal Acuannya
Link Live Streaming RANS Nusantara FC vs PSS Sleman BRI Liga 1 Pekan Kedua Hari Ini
Renungan Harian Kristen Jumat 28 Juli 2022, Belajar Dari Pengalaman Buruk
Prakiraan Cuaca Medan Jumat 29 Juli 2022, Hujan Ringan di Malam Hari
Pandemi Belum Berakhir, Satgas Covid-19 Minta Sekolah Ketatkan Prokes
Resep Strawberry Milk Tea Latte, Inspirasi Minuman Tren dari Korea Selatan
Contoh Teks Pidato Singkat Tahun Baru Islam 1444 H, untuk Dibaca Ketua Panitia atau Aparat Pemerintahan