nasional

Diduga Unggah Video Hoax Polisi Buru Pemilik Akun Opposite6890

Kamis, 28 Juli 2022 | 19:20 WIB
Ilustrasi Twitter.

Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan sementara AH mengaku video tersebut didapat dari akun Twitter dan Telegram bernama Opposite6890.

Baca Juga: Tingkatkan Perekonomian, Pemprov Sumut Gelar Pekan Inovasi dan Investasi 2022

"Kemudian tersangka edit dengan ditambahkan redaksi suara oleh tersangka menggunakan aplikasi tertentu selanjutnya diunggah di akun snak video @Rakyatjelata_98," tuturnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit hp merek Samsung, ring light, dan akun snack video.

Adapun tersangka AH dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

 Baca Juga: Pemko Medan Sosialisasikan Makanan Sehat ke Masyarakat

Halaman:

Tags

Terkini