Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan sementara AH mengaku video tersebut didapat dari akun Twitter dan Telegram bernama Opposite6890.
Baca Juga: Tingkatkan Perekonomian, Pemprov Sumut Gelar Pekan Inovasi dan Investasi 2022
"Kemudian tersangka edit dengan ditambahkan redaksi suara oleh tersangka menggunakan aplikasi tertentu selanjutnya diunggah di akun snak video @Rakyatjelata_98," tuturnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit hp merek Samsung, ring light, dan akun snack video.
Adapun tersangka AH dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Baca Juga: Pemko Medan Sosialisasikan Makanan Sehat ke Masyarakat