nasional

Polresta Tangerang Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Umum, Imbas Kecelakaan di Serang?

Kamis, 28 Juli 2022 | 18:32 WIB
Ada Undang-undangnya: Odong-odong Dilarang Operasi di Jalan Raya, Simak Dibawah/Instagram @humaspolresserang

AYOMEDAN.ID--Polresta Tangerang Banten melarang odong-odong beroprasi di jalan umum. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan merupakan alasan utama kenapa Polresta Tangerang melarang odong-odong beroperasi di jalan umum.

Kepolisian setempat menilai, odong-odong tidak dilengkapi fitur keselamatan yang memadai seperti kendaraan pada umumnya.

Menurut Polresta Tangerang, untuk mendapatkan kelayakan keselamatan kendaraan harus mendapat sertifikat dari Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Tingkatkan Perekonomian, Pemprov Sumut Gelar Pekan Inovasi dan Investasi 2022

Melansir dari suara.com, hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiyansyah, Kamis (28/7/2022.

"Ya, kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan-jalan umum. Kalau di kawasan terbatas saja contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan/komplek tidak jadi masalah," katanya.

Ia mengatakan, kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang seperti odong-odong itu dinilai tidak sesuai dengan standar kelayakan jalan dan keselamatan.

Baca Juga: Pemko Medan Sosialisasikan Makanan Sehat ke Masyarakat

Untuk mendapat kelayakan kendaraan tersebut, harus memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan (SRUT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

"Kalau persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan. Jadi bagi kendaraan yang di modifikasi itu, ya tentunya melanggar aturan," katanya.

Ia mengatakan, dengan pelarangan beroperasinya odong-odong di jalan umum dapat memberikan manfaat terhadap pengemudi dan penumpang dalam mengantisipasi terjadinya resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Kami imbau masyarakat harus lebih peduli terhadap keselamatannya sendiri, apa bila memang menaiki kendaraan odong-odong tidak layak itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Lebih baik tidak usah naik odong-odong," ujarnya.

Baca Juga: Sejarah Malam 1 Suro yang Dianggap Keramat dan Sakral, Diyakini sebagai Pertemuan Antara Dua Alam

Jika nantinya ditemukan kendaraan odong-odong tersebut masih beroperasi di jalan umum, maka pihaknya tidak segan untuk memberikan tindakan secara tegas dengan sesuai aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Halaman:

Tags

Terkini