nasional

Penahanan Roy Suryo sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Tunggu Hasil Pemeriksaan

Selasa, 26 Juli 2022 | 20:42 WIB
Roy Suryo tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka (Dok. Roy Suryo)

Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Baca Juga: Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Mantan Menpora Roy Suryo Jadi Tersangka

Roy Suryo menggunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6/2022) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.

Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya.

Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman:

Tags

Terkini