Dengan keputusan diversi ini, anak-anak yang menjadi tersangka akan dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing. Dalam tiga bulan pertama, sejumlah pihak akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak yang menjadi tersangka.
Ia menyatakan, KPAID bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya telah sepakat untuk melakukan pembinaan di kampung yang menjadi lokasi perundungan.
Bahkan, TKP akan dijadikan pilot project desa ramah anak di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: Seorang Anak di Tasikmalaya Diduga Dipaksa Setubuhi Kucing, Berakhir Depresi hingga Meninggal
KPAID juga akan terus melakukan pendampingan kepada keluarga korban. Saat ini, menurut Ato, kondisi psikis keluarga korban sudah mulai mengalami perbaikan.
Namun, kondisi fisiknya mengalami penurunan. Karena itu, keluarga korban sementara masih ditempatkan di rumah aman.
Selain itu, proses diversi itu hanya untuk anak yang menjadi tersangka. Apabila dalam kasus perundungan itu terdapat keterlibatan orang dewasa sebagai penyebar video, proses hukum harus tetap berjalan.