nasional

Kominfo Ultimatum PSE Belum Mendaftar akan Diblokir dalam Lima Hari, Berikut Daftarnya

Kamis, 21 Juli 2022 | 19:55 WIB
Kominfo ultimatum PSE yang belum mendaftar (Pixabay/Pixelkult)

 

AYOMEDAN.ID -- Setelah melewati batas akhir pendaftaran Rabu, 20 Juli 2022, diketahui masih ada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang belum mendaftarkan diri.

Sebelumnya santer diberitakan terkait ancaman Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir Google hingga WhtasApp karena belum mendaftar.

Kini setelah melewati batas akhir sejumlah PSE masih belum juga mendaftarkan diri.

Terkait hal itu Kominfo segera menyurati Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang belum mendaftar hingga batas 20 Juli 2020 kemarin.

Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir Google, Instagram Hingga WhatsApp, Begini Kata Pengamat IT

Surat tersebut berisi peringatan agar PSE segera mendaftar dalam lima kerja.

"Bagi yang tidak mendaftar per deadline kita akan kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi dengan batas waktu yang kita sepakati ada lima hari kerja, lima hari kerja kalau tidak (dilakukan) maka proses pemblokiran sudah berjalan," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan persnya secara daring, Kamis, 21 Juli 2022.

Dikutip dari Republika.co.id, Semuel menjelaskan, Kementerian Kominfo dalam melakukan pendataan PSE privat dengan mengelompokkan berdasarkan 100 trafik terbesar terlebih dahulu pada hari ini.

Kemudian esok 1.000 trafik terbesar di Indonesia, selanjutnya 10 ribu trafik berdasarkan jumlah trafiknya.

Semuel mengatakan, dari pendataan 100 PSE privat terbesar di Indonesia ada beberapa yang belum mendaftar, di antaranya yakni Roblox, Opera, Linkedln, Amazon, Alibaba, Yahoo, Bing, Steam, DOTA, Epic Games, Origin, Battle.net, Counter-Strike.

"Ini suratnya sudah dilayangkan dan mereka diberi waktu ultimatum lima hari kerja untuk daftar, kalau tidak ini akan masuk sistem pemblokiran kita," ujarnya.

Semuel mengatakan, nantinya pemblokiran akan bersifat sementara. Jika PSE privat yang diblokir mendaftar, maka otomatis hilang dari sistem pemblokiran atau normalisasi.

Baca Juga: TikTok dan Instagran Kalahkan Pamor Google di Mata Anak Muda

Halaman:

Tags

Terkini