Kamaruddin mengungkapkan, tim pengacara mendapatkan penjelasan dari penyidik terkait hasil autopsi jenazah Brigadir J.
Akan tetapi, menurutnya, penjelasan hasil penyidikan tak sesuai fakta versi keluarga.
Pun tim pengacara, kata Kamaruddin ragu dengan hasil autopsi versi kepolisian yang menyebutkan Brigadir J tewas akibat aksi saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Polisi Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Karena dikatakan dia, ada perbedaan mencolok antara kondisi jenazah versi penjelasan polisi, dengan temuan bukti baru oleh tim pengacara.
Tim pengacara menyarankan, agar tim pencari fakta independen itu nantinya, tak cuma diisi oleh para penyidik, maupun tim kedokteran dari Polri.
Tapi juga, kata Kamaruddin, turut melibatkan tim kedokteran eksternal, dari rumah sakit militer, maupun rumah sakit milik pemerintah lainnya, serta dari swasta.
"Jadi mereka bersama-sama, bukan sendiri dari kepolisian (dalam pengungkapan fakta). Mohon untuk dibentuk tim yang baru, yang independen, supaya legal, dan dapat kita percaya kredibilitasnya, dan objektivitasnya,” ujar Kamaruddin.