AYOMEDAN.ID -- Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022. HRS menghirup udara bebas setelah menjalani proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Setelah keluar dari Rutan Bareskrim, HRS langsung pulang menuju kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sesampainya di rumah, HRS langsung disambut istri, anak dan keluarga yang telah menunggunya.
Terkait pembebasan bersyarat, dalam konferensi pers di kediamannya HRS menjelaskan beberapa hal.
Baca Juga: HRS Bebas dari Penjara, Tagar AhlanWaSahlanIBHRS Puncaki Trending Topik Twitter
Salah satunya, mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu menegaskan bebas bersyarat yang diterimanya bukan dari partai politik (parpol), pejabat, atau kekuasaan.
Pernyataan ini disampaikan HRS saat konferensi pers yang disiarkan secara daring dari kediamannya, di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Juli 2022.
“Saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan, tapi ini pemberian satu proses hukum,” ujar HRS, seperti dikutip dari Republika.co.id.
Dalam kesempatan itu, HRS juga menyampaikan rasa terima kasih yang tinggi kepada istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya.
Menurutnya, istri bersama ketujuh putrinya selalu setia dan memberikan dukungan dari awal pemeriksaan, persidangan, sampai juga ke penahanan. Bahkan mereka rutin membesuk dan memberikan semangat.
“Pada akhirnya harus keluarga juga yang memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat,” ungkap HRS.
Selain itu, HRS juga memberikan apresiasi kepada rekan-rekan seperjuangan, pengurus Front Persaudaraan Islam (FPI) dan tim pengacara yang dinilai telah berjuang dan penyidikan hingga bebas bersyarat.
HRS mengaku awalnya, divonis empat tahun penjara. Kemudian sempat mengajukan banding dan kalah.
Namun tim pengacara tetap berjuang di tingkat kasasi dan vonis pun berubah menjadi dua tahun saja.