nasional

Menyebarkan Foto dan Video Kecelakaan Bisa Kena UU ITE, Ini Penjelasannya

Selasa, 19 Juli 2022 | 14:07 WIB
Ilustrasi kamera. (pixabay)

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Halaman:

Tags

Terkini