Uang tersebut digunakan untuk membeli sesajen dan tumbal burung gagak. Kemudian, korban datang lagi ke rumah pelaku dan diberi sesajen.
Setelah pulang di Surabaya, korban diharuskan melakukan ritual bakar dupa dan keesokan harinya bisa menggunakan uang gaib sebanyak dua lembar. Sedangkan yang satu lembar harus tetap di dalam kaleng bekas biskuit.
Namun setelah korban menuruti semua yang diperintahkan, uang tersebut tidak kembali seperti yang dijanjikan, hingga akhirnya melaporkan dukun tersebut ke Polsek Semboro.
Mendapati laporan kasus penipuan dan penggelapan bermodus uang gaib itu, maka Unit Reskrim Polsek Semboro langsung menindaklanjuti dengan mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti di polsek setempat.