AYOMEDAN.ID -- Penipuan berkedok penggandaan uang atau uang gaib terjadi lagi, kali ini kejadiannya di Jember, Jawa Timur.
Pelaku SDQ pria berusia 57 asal Desa Sidomekar di Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan salah seorang yang menjadi korban dukun pengganda uang tersebut.
SDQ seorang dukun pengganda uang dikabarkan bisa mendatangkan uang gaib.
Kapolsek Semboro AKP Sholihin Agus Wijaya mengungkapkan, penangkapan SDQ itu berawal dari laporan korban yang merasa ditipu oleh dukun pengganda uang itu.
Baca Juga: Mengalami Gangguan Listrik di Medan dan Sekitarnya? Hubungi Nomor Penting Ini
"Pengungkapan kasus itu berawal saat korban Nanang Santoso (43), warga Kota Surabaya melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polsek Semboro, Kabupaten Jember," katanya, Jumat, 8 Juli 2022, dikutip dari republika.co.id.
Menurut Sholohin, awalnya korban mendapat informasi dari seseorang yang berasal dari Jember bahwa SDQ sebagai dukun bisa mendatangkan uang gaib.
Ketika uang tersebut dibelanjakan ke toko, maka selang 15 menit kemudian uang tersebut bisa kembali ke pemiliknya.
"Percaya dengan hal itu, korban datang ke rumah pelaku dan awalnya korban cuma disuruh menyiapkan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 3 lembar, kemudian oleh pelaku uang tersebut dimasukkan ke dalam kaleng biskuit," ujarnya.
Lebih lanjut Sholihin menerangkan, korban disuruh membawa pulang kaleng yang berisi uang tiga lembar Rp 100 ribu tersebut.
Jika persyaratan sudah terpenuhi, maka uang bisa digunakan untuk belanja dan dijamin akan kembali lagi uangnya.
Kemudian korban diminta mentransfer sejumlah uang untuk membeli persyaratan sesajen.
"Korban disuruh mengirim uang dengan transfer, dengan dalih untuk melengkapi persyaratan sesajen secara bertahap sebanyak 5 kali dengan total senilai Rp 26.500.000," katanya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Pelaku Pencabulan Jombang MSAT sebagai tersangka, Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara