AYOMEDAN.ID--Ganja dicanangkan akan dilegalkan namun untuk kebutuhan tertentu yakni untuk penelitian medis. Terkait ganja yang akan dilegalkan untuk keperluan medis, hal ini menuai beragam reaksi termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN).
Mengutip dari wikipedia Ganja atau mariyuana adalah psikotropika mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euforia. Ganja biasanya dibuat menjadi rokok untuk dihisap supaya efek dari zatnya bereaksi.
Masih dari wikipedia, beberapa negara menggolongkan tumbuhan ini sebagai narkotika, walau tidak terbukti bahwa pemakainya menjadi kecanduan, berbeda dengan obat-obatan terlarang jenis lain yang menggunakan bahan-bahan sintetis atau semisintetis yang merusak sel-sel otak.
Baca Juga: Berbeda dengan Menkes, Guru Besar UGM Tak Rekomendasikan Ganja Dilegalisasi
Melansir dari republika.co.id, Badan Narkotika Nasional (BNN) secara tegas menolak legalisasi ganja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika penyalahgunaan narkotika jenis ganja sama sekali dilarang di Indonesia.
"Kita adalah negara hukum, artinya kita menegakkan hukum-hukum positif. Kalau dalam hukum positifnya terkait pengaturan narkotika ada di UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa narkotika golongan 1 tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat, dan ganja termasuk ke dalam golongan 1 maka dalam proses penegakan hukum dan hukum positif tidak mungkin untuk dilegalkan," ujar Direktur Hukum/Plt Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Susanto, Selasa (5/7/2022).
Kendati demikian, Susanto mengatakan bahwa sebagaimana disampaikan oleh pengamat hukum Asmin Fransiska dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, kalau mau bukan legalisasi ganja, tetapi regulasi. Dalam FGD bertema RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009, Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Asmin Fransiska meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam kata legalisasi.
Baca Juga: Pemerintah Memberlakukan PPKM Level 2 di Beberapa Daerah, Apakah Kotamu Termasuk?
Alasannya dalam kebijakan narkotika secara umum terdapat tahapan-tahapan. Tahapan pertama adalah kriminalisasi yang sekarang sedang terjadi di Indonesia.
Kedua adalah dekriminalisasi, di mana mengeluarkan aspek-aspek penghukuman bagi pengguna narkotika untuk kepentingan sendiri ataupun orang lain dalam kapasitas tertentu. Tahapan berikutnya adalah regulasi.
Banyak negara melakukan kontrol terhadap penggunaan secara berlebihan (overused), ataupun semacam euforia pada saat legalisasi narkotika, melalui regulasi. "Regulasinya seperti apa? Untuk penggunaan ganja medis hanya boleh dengan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu, mengajukan perizinan, membuat apotek tertentu dan ditujukan untuk pasien tertentu," kata Asmin Fransiska.
Baca Juga: Berapa Harga Pertalite Sebelum Disubsidi? Simak Keterangannya dari Pertamina
Dalam hal ini tidak lagi digunakan terminologi pengguna narkotika, namun pasien. Kemudian hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu, seperti yang dilakukan oleh Belanda dan Spanyol.
Pengamat hukum itu juga mengatakan, negara-negara seperti Belanda dan Spanyol melakukan regulasi dengan cara-cara tersebut. Kalaupun Thailand melegalkan ganja untuk medis maka dirinya sangat yakin Thailand memiliki regulasi tertentu untuk mengatur hal tersebut.