AYOMEDAN.ID -- Setelah membuat gempar publik karena adanya dugaan penyelewengan dana, Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pencabutan izin PUB Yayasan ACT oleh Kemensos tertuang dalam SK Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.
Kemensos mempunyai alasan kuat terkait pencabutan izin PUB Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tersebut.
Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi mengatakan salah satu alasan pencabutan izin tersebut karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.
Baca Juga: Baca Juga: Densus 88 Periksa Dugaan Penyelewengan Dana ACT
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhajir, dikutip dari republika.co.id, Selasa, 5 Juli 2022.
Selain itu, diketahui ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980, disebutkan bahwa dana operasional maksimal 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Dana yang digunakan untuk operasional tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni maksimal 10 persen.
Baca Juga: Baca Juga: Gaji Bos-bos ACT Mencapai Rp250 Juta, Ini Susunan Pengurusnya
Sementara untuk PUB bencana harus disalurkan seluruhnya kepada masyarkat tanpa potongan apapun termasuk biaya operasional.
Muhajir mengatakan, pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain.
Hal ini menurut Muhajir untuk memberi efek jera, agar hal serupa tidak terulang kembali.
Sebelum mencabut izin PUB, Kemensos terlebih dahulu mengundang pengurus Yayasan ACT untuk memberikan klarifikasi pada Selasa, 5 Juli 2022.