AYOMEDAN.ID -- Istilah BI Checking tentu tidak asing lagi, yaitu sebuah layanan pengecekan riwayat kredit di dunia perbankan. Kini layanan tersebut fungsinya telah digantikan oleh SLIK OJK.
SLIK OJK adalah layanan yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengecekan riwayat kredit menggantikan BI Checking yang sebelumnya dikelola Bank Indonesia (BI).
SLIK OJK mengambil alih peran BI Chencking dalam pengecekan riwayat kredit nasabah di bank atau lembaga keuangan lainnya.
Hadirnya SLIK OJK merupakan satu langkah untuk meminimalisir terjadinya kredit macet.
Baca Juga: Baca Juga: Kemendag Luncurkan Minyak Goreng Curah Kemasan, Catat Ini Waktunya
Tingginya permintaan atas pembiayaan atau kredit perbankan harus diimbangi dengan prinsip kehatian-hatian (pruden).
Untuk itu OJK menerapkan pengecekan (checking) riwayat nasabah di bank atau lembaga keuangan lainnya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ini.
Pengecekan ini merupakan syarat bagi nasabah untuk mendapatkan fasilitas Kredit Pinjaman Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), maupun kartu kredit.
Adapun tujuan dasar SLIK adalah untuk memperluas Sistem Informasi Debitur (SID). Dengan layanan ini data yang tercatat lebih luas jangkauannya, tidak sebatas antarbank saja melainkan sampai dengan lembaga keuangan nonbank hingga pengadilan.
Untuk masyarakat yang ingin mengetahui riwayat kreditnya, kini bisa lebih mudah karena layanan SLIK bisa diakses secara online, baik melalui situs resmi maupun aplikasi.
Dokumen Pendukung
Mengutip dari laman indonesia.go.id, sebelum melakukan pengecekan riwayat kredit, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan baik bagi debitur perorangan maupun badan usaha.
1. Debitur Perorangan
Bagi debitur perorangan, dukumen yang harus disiapkan yaitu:
Artikel Terkait
Wali Kota Medan, Bobby Nasution Minta Masyarakat Jauhi Narkoba
Heboh Fasilitas serta Gaji Fantastis, ACT Klarifikasi dan Minta Maaf
PPATK Cium ACT Gunakan Dana untuk Aktivitas Terlarang
Dinilai Langgar Aturan, Fraksi Golkar Tolak Pembangunan Infrastruktur Pemprov Sumut
Jadwal SIM Keliling Medan
Kabar Baik, Dana PIP Tahap 2 Tahun 2022 Jenjang MTs dan MA Sudah Cair
Tahun 2024 Mall Pelayanan Publik ada di Seluruh Indonesia
Arti SKCK dan Fungsinya
Mau Ikut Program Prakerja Gelombang 35? Begini Langkah-langkahnya
Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution Ambil Langkah Tegas Tutup Holywings
Kemendag Luncurkan Minyak Goreng Curah Kemasan, Catat Ini Waktunya