Densus 88 Periksa Dugaan Penyelewengan Dana ACT

photo author
- Selasa, 5 Juli 2022 | 07:45 WIB
Pasukan Densus 88 Anti Teror.
Pasukan Densus 88 Anti Teror.

AYOMEDAN.ID--Setelah diperiksa Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), kini Densus 88 turu tangan mendalami dugaan penyelewengan dana di Aksi Cepat Tanggap (ACT).

ACT diperiksa PPATK dan Densus 88 tidak hanya dugaan penyelewengan dana, tapi ada juga indikasi penggunaan dana untuk aktivitas terlarang.

Namun, indikasi tersebut membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam.

Baca Juga: PPATK Cium ACT Gunakan Dana untuk Aktivitas Terlarang

Menguitp dari suara.com, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar saat dikonfirmasi pada hari yang sama menyebutkan pihaknya tengah mendalami adanya dugaan penyelewengan dana ACT untuk aktivitas tindak pidana terorisme.

“Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88,” kata Aswin.

Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana donasi umat di tubuh organisasi itu viral di media sosial, salah satunya di Twitter, setelah diulas majalah Tempo. Hal ini memunculkan tanda pagar (tagar) yang viral di media sosial seperti “aksi cepat tilep” dan “jangan percaya ACT”. ACT, oleh warganet, juga dipelesetkan menjadi "Aksi Cepat Tancep" karena setiap aksi mereka segera dibarengi dengan penancapan banyak atribut ACT di sejumlah titik lokasi bencana.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Idul Adha 2022 Paling Berkesan, untuk Dibagikan kepada Keluarga dan Teman

Menanggapi ramainya pemberitaan itu, ACT memberikan tanggapan yang disampaikan oleh Presiden ACT Ibnu Khajar.

Menurut Ibnu, ACT telah memangkas besaran gaji serta operasional bagi para petingginya dalam upaya pembenahan dan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022.

"Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga dengan masukan dari seluruh cabang. Kami melakukan evaluasi secara mendasar," ujar Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Puluhan Sepeda Motor Diduga Hilang saat Konser HUT Kota Medan, Bobby Nasution: Yang Kehilangan segera Lapor

Sebelumnya dalam laporan investigasi Tempo ditemukan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT. Besaran gaji menjadi salah satu tajuk yang membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi tersebut.

Dalam laporan itu menyebutkan bahwa gaji Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima gaji sekitar Rp 250 juta. Sedangkan pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp 150 juta, Vice Presiden Rp 80 juta, direktur eksekutif Rp 50 juta, dan direktur Rp 30 juta per bulan. (Sumber: Antara)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X