AYOMEDAN.ID - Simak informasi perihal besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Seperti diketahui, zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan muslim. Lantas bagaimana hukum membayar zakat fitrah berdasarkan waktunya?
Menyadur dompetdhuafa.org, berikut ini waktu membayat zakat fitrah dan status hukumnya dari mulai harus hingga menjadi haram.
Baca Juga: Hitungan Zakat Fitrah di Indonesia
1. Harus
Hukum membayarnya menjadi harus ketika sudah menemui bulan Ramadhan hingga akhir bulan tersebut.
2. Wajib
Hukumnya menjadi wajib ketika matahari pada akhir Ramadhan terbenam. Pada waktu itu menjadi awal Syawal.
3. Afdhal
Menjadi afdhal untuk dibayarkan ketika dilaksanakan sebelum sholat idul fitri.
4. Makruh
Menjadi makruh ketika lupa atau tidak sempat dibayarkan sebelum waktu afdhal, yakni setelah sholat idul fitri sebelum matahari terbenam.