AYOMEDAN.ID - Berapa besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara?
Seperti diketahui, Ramadhan 1444 Hijriyah segera berakhir. Salah satu kewajiban bagi setiap muslim adalah menunaikan zakat fitrah.
Namun kewajiban tersebut berlaku untuk orang-orang yang memenuhi sejumlah persyaratan. Lantas apa saja syarat zakat sehingga hukumnya menjadi wajib untuk muslim?
Baca Juga: Ide Hampers Lebaran 2023 Kekinian Untuk Sahabat, Jadikan Idul Fitri Semakin Berkesan!
Menyadur dompetdhuafa.org, terdapat sejumlah syarat wajib zakat. Syarat-syarat itu antara lain:
1. Islam
Setiap orang yang beragama Islam diwajibkan menjalankan perintah ini. Karena itu, orang non muslim dikecualikan.
2. Merdeka
Seseorang yang menjalankan kewajiban zakat fitrah bukanlah seorang budah. Dia juga punya kemandirian finansial.
3. Bertemu Ramadhan hingga akhir
Kewajiban tersebut bisa ditunaikan antara dua waktu yaitu Ramadhan dan Syawal.
4. Kecukupan harta
Kemandirian ekonomi orang yang berzakat memiliki indikator mampu memenuhi kebutuhan keseharian termasuk rumah tangganya.
Artikel Terkait
Ini Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Labuanbatu, Sumatera Utara Menurut BAZNAS
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Mandailing Natal, Wajib Dikeluarkan saat Puasa Ramadhan
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Nias, Bantu Saudara yang Kurang Mampu dan Meringankan Beban Hidup
Segini Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Labuanbatu Selatan, Sumatera Utara, Ada 4 Tipe Beras
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Nias Barat, Mendapatkan Pahala dan Menjadikan Amalan Lebih Sempurna
Ramadhan Pekan Kedua Sudah Bayar Zakat? Intip Besaran Zakat Fitrah 2023 di Labuanbatu Utara, Sumatera Utara
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Nias Selatan, Zakat Bisa Bayar Melalui Apliksi Digital
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Nias Utara, Lengkap dengan Niat Zakat untuk Diri Sendiri
Keuntungan Pembayaran Zakat Fitrah secara Digital: Mudah Dipantau, Transparan dan Akuntabel
Cara Pembayaran Zakat Fitrah secara Digital Online: Mudah, Cepat dan Efektif