nasional

Segini THR Pejabat 2023 dari THR Jokowi hingga Pegawai Negara Non PNS Lulusan SD

Rabu, 5 April 2023 | 10:18 WIB
THR Pejabat 2023 (Setkab.go.id)

AYOMEDAN.ID - THR pejabat 2023 sudah dicairkan mulai tanggal 4 April 2023. Lantas berapa besar THR Jokowi dan pegawai negara lainnya?

Untuk diketahui, besaran THR bagi pejabat adalah satu kali gaji pokok ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja.

Penerima THR pejabat 2023 ini antara lain dimulai dari aparat sipil negara (ASN) di pusat, pejabat negara, TNI/Polri.

Kemudian ASN dan guru di daerah, pensiunan, dan pegawai non PNS. Khusus pegawai non PNS, tunjangan hari rayanya dibiayai melalui APBN atau APBD.

Baca Juga: Catat! Tanggal THR 2023 Cair untuk Guru dan Dosen Tanpa Tunjangan Kinerja

Sementara pegawai yang tidak bisa menerima THR 2023 adalah pegawai honorer. Semuanya diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Berikut ini besaran THR dari mulai THR Jokowi hingga pegawai non PNS pada tahun 2023.

THR Pejabat 2023

  • THR presiden: Rp62,75 juta
  • THR wakil presiden: 42,16 juta
  • THR menteri: Rp24,13 juta
  • THR wakil menteri: Rp21,23 juta
  • THR eselon I: Rp19,39 juta
  • THR eselon II: Rp14,30 juta
  • THR eselon III: Rp8,98 juta
  • THR eselon IV: Rp7,51 juta

Baca Juga: Selain THR dan Gaji ke 13, Pemerintah Beri Tambahan Bansos 2023 untuk Orang-orang Ini

THR pegawai non PNS

Lulusan S2/S3 berdasarkan masa kerja:
- Kurang dari 10 tahun: Rp5,06 juta
- Antara 10-20 tahun: Rp5,77 juta
- Lebih dari 20 tahun: Rp6,76 juta

Lulusan S1/D4 berdasarkan masa kerja:
- Kurang dari 10 tahun: Rp4,73 juta
- Antara 10-20 tahun: Rp5,39 juta
- Lebih dari 20 tahun: Rp6,22 juta

Lulusan D2/D3 berdasarkan masa kerja:
- Kurang dari 10 tahun: Rp4,13 juta
- Antara 10-20 tahun: Rp4,65 juta
- Lebih dari 20 tahun: Rp5,39 juta

Baca Juga: THR Harus Diberikan Tujuh Hari Sebelum Hari Raya, Ada Posko Satgas untuk Sampaikan Keluhan Pembayaran

Halaman:

Tags

Terkini