Selain THR dan Gaji ke 13, Pemerintah Beri Tambahan Bansos 2023 untuk Orang-orang Ini

- Rabu, 29 Maret 2023 | 16:00 WIB
Bansos 2023 untuk sejumlah orang selain pemberian THR dan gaji ke 13. (PIXABAY/EmAji)
Bansos 2023 untuk sejumlah orang selain pemberian THR dan gaji ke 13. (PIXABAY/EmAji)

AYOMEDAN.ID - Pemerintah mengeluar PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk karyawan, aparatur negara, anggota TNI dan Polri.

Kebijakan pencairan THR 2023 dan gaji ke 13 tahun 2023 disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan THR dilakukan seperti biasanya, yakni direncakan dimulai dari H-10 Idul Fitri.

Sementara untuk pencairan gaji ke 13 baru akan dilakukan dua bulan setelahnya yaitu pada Juni 2023.

Baca Juga: Head to Head, Prediksi Skor dan Susunan Pemain PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya BRI Liga 1

"Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023," katanya, Rabu, 29 Maret 2023.

Hanya saja, pencairan tunjangan dan gaji tersebut tidak akan sebesar tahun-tahun sebelumnya.

Sri Mulyani mengatakan pencairan dibatasi sampai 50 persen karena sejumlah pertimbangan eksternal.

"Disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini di mana Indonesia masih menghadapi tantangan global yang sangat tidak," katanya.

Baca Juga: Manfaat Kunyit untuk Kecantikan, Mencerahkan Kulit hingga Mengurangi Jerawat

Tantangan itu seperti perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap.

Karena itu, Sri Mulyani berharap tunjangan dan gaji ini pula membantu memelihara kondisi ekonomo masyarakat, meskipun jumlahnya hanya setengahnya.

"Diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian," kata dia.

Namun, Sri juga mengatakan bahwa pemerintah menambah bantuan sosial alias bansos 2023.

Halaman:

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X