AYOMEDAN.ID - Pemerintah mengeluar PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk karyawan, aparatur negara, anggota TNI dan Polri.
Kebijakan pencairan THR 2023 dan gaji ke 13 tahun 2023 disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan THR dilakukan seperti biasanya, yakni direncakan dimulai dari H-10 Idul Fitri.
Sementara untuk pencairan gaji ke 13 baru akan dilakukan dua bulan setelahnya yaitu pada Juni 2023.
Baca Juga: Head to Head, Prediksi Skor dan Susunan Pemain PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya BRI Liga 1
"Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023," katanya, Rabu, 29 Maret 2023.
Hanya saja, pencairan tunjangan dan gaji tersebut tidak akan sebesar tahun-tahun sebelumnya.
Sri Mulyani mengatakan pencairan dibatasi sampai 50 persen karena sejumlah pertimbangan eksternal.
"Disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini di mana Indonesia masih menghadapi tantangan global yang sangat tidak," katanya.
Baca Juga: Manfaat Kunyit untuk Kecantikan, Mencerahkan Kulit hingga Mengurangi Jerawat
Tantangan itu seperti perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap.
Karena itu, Sri Mulyani berharap tunjangan dan gaji ini pula membantu memelihara kondisi ekonomo masyarakat, meskipun jumlahnya hanya setengahnya.
"Diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian," kata dia.
Namun, Sri juga mengatakan bahwa pemerintah menambah bantuan sosial alias bansos 2023.
Artikel Terkait
7 Niat Doa Membayar Zakat Fitrah: untuk Diri Sendiri, Seluruh Keluarga, Istri, Anak hingga Mewakilkan
Punya Rasa Manis yang Khas dan Tekstur Lembut, Inilah 8 Manfaat Makan Buah Kurma
Berdiplomasi dengan FIFA, Erick Thohir Sudah Mendapatkan Putusan Pelaksanaan Piala Dunia U20 di Indonesia?
Butuh 3 Hari, Ini Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 50
Pasar Murah Bahan Kebutuhan Pokok di Kecamatan Medan Polonia dan Medan Johor, Dijamin Harga Lebih Terjangkau
Sri Mulyani Umumkan Tanggal Pencairan THR 2023
Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Tahun 2023 Kapan? Sri Mulyani Ungkap Hal Ini