Catat! Tanggal THR 2023 Cair untuk Guru dan Dosen Tanpa Tunjangan Kinerja

- Kamis, 30 Maret 2023 | 14:44 WIB
Catat! Tanggal THR 2023 Cair untuk Guru dan Dosen Tanpa Tunjangan Kinerja (TL YouTube Sekertariat Kabinet Republik Indonesia)
Catat! Tanggal THR 2023 Cair untuk Guru dan Dosen Tanpa Tunjangan Kinerja (TL YouTube Sekertariat Kabinet Republik Indonesia)

AYOMEDAN.ID - Pemerintah resmi mengumumkan kapan THR 2023 akan cair. Rencananya, guru dan dosen dengan syarat tertentu bisa mendapatkan tunjangan itu juga.

Tadinya, THR 2023 dialokasikan untuk karyawan swasta, aparat negara, anggota TNI/Polri sebagaimana PP Nomor 15 Tahun 2023.

Namun pemerintah memeberikan kebijakan untuk mengalokasikan itu pula untuk guru dan dosen tertentu yang memenuhi syarat.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani pemberian THR begitu juga dengan gaji ke 13 tahun 2023 sebagai PP tersebut, diharapkan mendorong ekonomi masyarakat.

Baca Juga: 6 Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadan, Mampu Memperbaiki Diri dan Meningkatkan Derajat Keimanan

“Fiharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja menjelang atau selama Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri," ujar Sri Mulyani, Rabu, 29 Maret 2023.

Dia menyampaikan pada 2023, THR diberikan dengan rincian gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Head to Head, Prediksi Skor dan Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Rans Nusantara FC di Pekan ke-32 BRI Liga 1

"Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata dia.

THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan bagi aparatur negara di daerah.

"Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa tahun ini pemerintah memberikan THR dan gaji ke 13 tahun kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Halaman:

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X