nasional

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Padang Lawas: Syarat Zakat sehingga Wajib untuk Muslim

Selasa, 4 April 2023 | 15:30 WIB
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Padang Lawas (Ilustrasi Freepik)

AYOMEDAN.ID - Berapa besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara?

Seperti diketahui, Ramadhan 1444 Hijriyah segera berakhir. Salah satu kewajiban bagi setiap muslim adalah menunaikan zakat fitrah.

Namun kewajiban tersebut berlaku untuk orang-orang yang memenuhi sejumlah persyaratan. Lantas apa saja syarat zakat sehingga hukumnya menjadi wajib untuk muslim? 

Baca Juga: Ide Hampers Lebaran 2023 Kekinian Untuk Sahabat, Jadikan Idul Fitri Semakin Berkesan!

Menyadur dompetdhuafa.org, terdapat sejumlah syarat wajib zakat. Syarat-syarat itu antara lain: 

1. Islam

Setiap orang yang beragama Islam diwajibkan menjalankan perintah ini. Karena itu, orang non muslim dikecualikan.

2. Merdeka

Seseorang yang menjalankan kewajiban zakat fitrah bukanlah seorang budah. Dia juga punya kemandirian finansial.

Baca Juga: Ingin Tukar Uang Receh untuk Angpao Idul Fitri 1444H, Ini Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan di Bank Indonesia

3. Bertemu Ramadhan hingga akhir

Kewajiban tersebut bisa ditunaikan antara dua waktu yaitu Ramadhan dan Syawal.

4. Kecukupan harta

Kemandirian ekonomi orang yang berzakat memiliki indikator mampu memenuhi kebutuhan keseharian termasuk rumah tangganya.

Halaman:

Tags

Terkini