AYOMEDAN.ID - Berapa kira-kira besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara?
Pertanyaan tersebut mungkin muncul di benak kita, menjelang akhir Ramadhan 1444 Hijriyah. Zakat fitrah sendiri merupakan salah satu rangkaian dari ibadah di bulan itu.
Namun yang mungkin menjadi pertanyaan banyak orang seputar pembayaran zakat fitrah, apakah hal tersebut harus selalu dilakukan oleh orangtua atau boleh oleh anak.
Terkait hal ini, An Nawawi dalam Al Majmu pernah mengutarakannya bahwa keutamaan pembayaran zakat fitrah dilakukan oleh ayah. Dalam hal ini sebagai kepala keluarga.
Namun, dia menjelaskan bahwa hal tersebut berlaku untuk anak yang tidak mempunyai harta. Namun bila anak mempunyai harta, maka zakat tersebut diambil dari harta sang anak.
"Jika seorang anak tidak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya dibayarkan oleh ayahnya, ayahnya wajib membayarkannya sesuai dengan ijma’ para ulama...
...diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dan lainnya, namun jika seorang anak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya diambilkan dari hartanya, demikian pendapat Abu Hanifah, Ahmad, Ishak dan Abu Tsaur". (Al Majmu’: 6/108)
Lantas bagaimana jika keadaannya orangtua kekurangan harta sementara anaknya mempunyai harta yang cukup, bolehkah anak membayar zakat fitrah orang tua?
Terkait ini, ulama menganggap sah hal tersebut selama orangtuanya ridha dengan yang dilakukan oleh anaknya.
Bahkan hal tersebut bisa dianggap terpuji sebagaimana firman Allah di dalam Surat Al Isra ayat 23. Allah memerintahkan hambanya untuk senantiasa berbuat baik kepada orangtua.
"Dan Rabb-mu telah memerintahkan kamu supaya jangan menyembah selain Dia, dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapak kamu dengan sebaik-baiknya.
Jika salah seorang di antara keduanya, atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaan kamu, sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah',