Sebelum Bayar Zakat Fitrah 2023, Ketahui Daftar Lembaga Zakat Ilegal di Indonesia

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 12:46 WIB
Lembaga zakat ilegal di Indonesia yang wajib diketahui sebelum bayar zakat fitrah 2023. (Ilustrasi Freepik)
Lembaga zakat ilegal di Indonesia yang wajib diketahui sebelum bayar zakat fitrah 2023. (Ilustrasi Freepik)

AYOMEDAN.ID -- Bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah 2023, perlu mengetahui terlebih dahulu lembaga-lembaga zakat ilegal.

Lembaga zakat yang ilegal atau tidak berizin tersebut merupakan data dari Kementerian Agama sampai bulan Januari 2023 kemarin.

Lembaga-lembaga zakat ilegal tersebut tersebar di ratusan kota/kabupaten di seluruh provinsi di Indonesia.

 

Adapun alasan mereka disebut ilegal, karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur oleh undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

Dalam UU Nomor 23 tahun 2011, disinggung beberapa persyaratan suatu lembaga dianggap sah untuk melakukan pengelolaan zakat di mata negara.

Misalnya, pada ayat 1 pada pasal 18, disebut bahwa lembaga amil zakat wajib mendapat izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Batu Bara, Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Kemudian pada ayat 2, dikemukakan persyaratannya. Misalnya lembaga zakat tersebut harus terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam.

Kemudian, mempunyai legalitas hukum, mendapat rekomendasi baznas, punya pengawas syariat, mampu secara teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatan.

Lalu bersifat nirlaba, punya program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan masyarakat, dan bisa diaudit secara berkala.

Lantas, berdasarkan pendataan dari Kemenag hingga Januari lalu, setidaknya terdapat 108 lembaga zakat yang dikatakan ilegal.

Menyadur Ayomedan.id, berikut ini daftar lembaga zakat ilegal di Indonesia yang perlu diketahui sebelum membayar zakat fitrah 2023.

Daftar Lembaga Pengelola Zakat Ilegal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X