AYOMEDAN.ID - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh.
THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Surat tersebut berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil."
"Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023) secara virtual, dikutip dari setkab.go.id.
SE diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023.
SE itu tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Ida meminta kepada para gubernur untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menaker mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.