AYOMEDAN.ID - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh.
THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Surat tersebut berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil."
"Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023) secara virtual, dikutip dari setkab.go.id.
SE diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023.
SE itu tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Ida meminta kepada para gubernur untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menaker mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.
Artikel Terkait
Soal Polemik Piala Dunia U-20 2023, Gibran Rakabuming Kesal: Kenapa Baru Protes Sekarang, Harusnya Dulu
Tata Cara dan Doa Sholat Dhuha Latin dan Terjemahannya
Sumber Vitamin C yang Baik, Inilah 5 Manfaat Buah Lemon untuk Kesehatan: Menjaga Sistem Kekebalan Tubuh
Punya Kandungan Air yang Tinggi dan Rendah Kalori, Inilah 6 Manfaat Buah Semangka untuk Kesehatan
6 Manfaat Jahe untuk Kesehatan, dari Mengurangi Rasa Mual hingga Meningkatkan Pencernaan
Ketum PSSI Erick Thohir Temui Perwakilan FIFA Bahas Piala Dunia U-20 2023: Ini Tidak Mudah, Mohon Doanya
Soal Rumor Sejumlah Negara Ingin Jadi Tuan Rumah Pengganti, Ketum PSSI Erick Thohir: FIFA yang akan Menentukan
Hasil Indonesia vs Burundi Imbang 2-2, Shin Tae-yong Puji Mental Pemain: Kami Tidak Menyerah Sampai Akhir
Jadi Penyelamat Timnas Indonesia, Jordi Amat Persembahan Gol untuk sang Anak: Momen Ini Hadiah yang Bagus