THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
THR diberikan pada pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Menaker mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
Terkait upah 1 bulan ini ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Dalam SE ini tertuang ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil.
Untuk pekerja/buruh, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan.
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.
“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ucapnya.
“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” ucapnya.
Artikel Terkait
Soal Polemik Piala Dunia U-20 2023, Gibran Rakabuming Kesal: Kenapa Baru Protes Sekarang, Harusnya Dulu
Tata Cara dan Doa Sholat Dhuha Latin dan Terjemahannya
Sumber Vitamin C yang Baik, Inilah 5 Manfaat Buah Lemon untuk Kesehatan: Menjaga Sistem Kekebalan Tubuh
Punya Kandungan Air yang Tinggi dan Rendah Kalori, Inilah 6 Manfaat Buah Semangka untuk Kesehatan
6 Manfaat Jahe untuk Kesehatan, dari Mengurangi Rasa Mual hingga Meningkatkan Pencernaan
Ketum PSSI Erick Thohir Temui Perwakilan FIFA Bahas Piala Dunia U-20 2023: Ini Tidak Mudah, Mohon Doanya
Soal Rumor Sejumlah Negara Ingin Jadi Tuan Rumah Pengganti, Ketum PSSI Erick Thohir: FIFA yang akan Menentukan
Hasil Indonesia vs Burundi Imbang 2-2, Shin Tae-yong Puji Mental Pemain: Kami Tidak Menyerah Sampai Akhir
Jadi Penyelamat Timnas Indonesia, Jordi Amat Persembahan Gol untuk sang Anak: Momen Ini Hadiah yang Bagus