Lebih lanjut, Pengacara David mengungkapkan saat Kejati jakarta jenguk David, tidak ada obrolan terkait restorative justice.
Ia mengatakan Kejati jakarta sepakat dengannya untuk memastikan penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo ini masuk perkara berat.
"Pada saat Kajati hadir membesuk David, tidak sama sekali ada pembahasan terkait restorative justive dengan keluarga..yang ada kajati memastikan bahwa yang dialami david ini merupakan penganiayaan berat," tandas Mellisa.***