Kejati Dinilai Sesat Moral, Akal dan Hukum dalam Penanganan Kasus Mario Dandy Satriyo, Kok Bisa?

- Jumat, 17 Maret 2023 | 18:35 WIB
Kejati Dinilai Sesat Moral, Akal dan Hukum dalam Penanganan Kasus Mario Dandy Satriyo, Kok Bisa? (Instagram)
Kejati Dinilai Sesat Moral, Akal dan Hukum dalam Penanganan Kasus Mario Dandy Satriyo, Kok Bisa? (Instagram)

AYOMEDAN.ID -- Kejaksaan Tinggi (Kejati jakarta) dinilai sesat hukum dalam penanganan kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Statement terkait Kejati jakarta ini diungkapkan oleh Pengacara David, Mellisa Anggraini melalui cuitan Twitter @MellisA_An pada Jumat (17/3/2023).

Seperti kita tahu saat membesuk David, Kejati jakarta di depan awak media menawarkan restorative justice terkait kasus penganiayaan David pada keluarganya.

Baca Juga: Menyusul Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diperiksa KPK, Ini 8 Mobil Mewahnya

Namun pihak Kejati tidak memaksakan disetujuinya restorative justice oleh keluarga David.

Apabila keluarga David menolak, kasus yang menyandung Mario Dandy Satriyo terus berjalan.

Atas langkah Kejati jakarta, pengacara David turut angkat suara.

Mellisa Anggraini mengatakan tawaran restorative justice oleh Kejati jakarta ini adalah sesat hukum.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat NU Online Berjudul Salah Satu Terkabulnya Doa Dengan Memperbaiki Makanan

"Tawaran Restorative Jusctice terhadap penganiayaan David ini tentu sesat hukum, sesat nalar dan sesat moral," tulis @MellisA_An.

Ia mempertanyakan tawaran Kejati jakarta. Menurutnya restorative justice tidak perlu dipertanyakan.

Pasalnya penganiayaan David tergolong dalam kejahatan berencana.

"Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yang dialami oleh anak korban David?"

Baca Juga: Dituding Jadi Provokator, Anastasya Pretya Amanda Laporkan Mario Dandy Satriyo Atas Pencemaran Nama Baik

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sri Mulyani Umumkan Tanggal Pencairan THR 2023

Rabu, 29 Maret 2023 | 14:47 WIB
X