Lebih lanjut, Pengacara David mengungkapkan saat Kejati jakarta jenguk David, tidak ada obrolan terkait restorative justice.
Ia mengatakan Kejati jakarta sepakat dengannya untuk memastikan penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo ini masuk perkara berat.
"Pada saat Kajati hadir membesuk David, tidak sama sekali ada pembahasan terkait restorative justive dengan keluarga..yang ada kajati memastikan bahwa yang dialami david ini merupakan penganiayaan berat," tandas Mellisa.***
Artikel Terkait
SADIS! Mario Dandy Satriyo Sebut Tak Takut Anak Orang Mati saat Tendang Kepala David hingga Tendangan Bebas
Menyusul Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diperiksa KPK, Ini 8 Mobil Mewahnya
Kegep Dugem, Anak Kepala Bea Cukai Makassar Flexing Harta Orangtua, Mirip Mario Dandy Satriyo
Profil Anak Andhi Pramono, Atasya Yasmine, Mahasiswa UI hingga Doyan Flexing Harta Orangtua
TRAGIS! AG Merokok dan Santai Saat Menyaksikan David Dianiaya Mario Dandy Satriyo, Begini Penjelasan Saksi N
Gagal Dapat Perlindungan, LPSK Tolak Permintaan AG, Bagaimana Nasib Kekasih Mario Dandy Satriyo Sekarang?
Andhi Pramono Buka-Bukaan Terkait Kepemilikan Rumah Mewah hingga Cincin Blue Shapire, Begini Katanya
Tegas Bantah Atasya Yasmine Doyang Flexing Harta Orangtua, Andhi Pramono: Fitnah Sangat Keji
Gegara Ketemuan Sebelum Penganiayaan David, Mantan Mario Dandy Satriyo Ikut Terseret, Begini Klarifikasinya
Dituding Jadi Provokator, Anastasya Pretya Amanda Laporkan Mario Dandy Satriyo Atas Pencemaran Nama Baik