AYOMEDAN.ID -- Kejaksaan Tinggi (Kejati jakarta) dinilai sesat hukum dalam penanganan kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Statement terkait Kejati jakarta ini diungkapkan oleh Pengacara David, Mellisa Anggraini melalui cuitan Twitter @MellisA_An pada Jumat (17/3/2023).
Seperti kita tahu saat membesuk David, Kejati jakarta di depan awak media menawarkan restorative justice terkait kasus penganiayaan David pada keluarganya.
Namun pihak Kejati tidak memaksakan disetujuinya restorative justice oleh keluarga David.
Apabila keluarga David menolak, kasus yang menyandung Mario Dandy Satriyo terus berjalan.
Atas langkah Kejati jakarta, pengacara David turut angkat suara.
Mellisa Anggraini mengatakan tawaran restorative justice oleh Kejati Jakarta ini adalah sesat hukum.
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat NU Online Berjudul Salah Satu Terkabulnya Doa Dengan Memperbaiki Makanan
"Tawaran Restorative Jusctice terhadap penganiayaan David ini tentu sesat hukum, sesat nalar dan sesat moral," tulis @MellisA_An.
Ia mempertanyakan tawaran Kejati jakarta. Menurutnya restorative justice tidak perlu dipertanyakan.
Pasalnya penganiayaan David tergolong dalam kejahatan berencana.
"Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yang dialami oleh anak korban David?"