AYOMEDAN.ID - Kasus David (17) korban penganiyaan Mario Dandy Satriyo (20) hingga kini masih bergulir.
Terbaru polisi meningkatkan status perempuan berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan oleh Mario terhadap David menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Kondisi David atau sering disebut sebagai David Latumahina sendiri kini semakin membaik. Meskipun begitu David dikabakarkan belum sadar.
Kasus yang melibatkan anak pejabat dari Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo dan salah satu petinggi GP Anshor, Jonathan Latumahina diurus oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Contoh Naskah Khutbah Jumat Menyambut Ramadhan, Ini Amalan Sebelum Bulan Puasa
Sementara Polda Metro Jaya memperbaharui status pidana bagi AG pada Kamis, 2 Maret 2023 lalu.
Begini ancaman pidana bagi para penganiaya David.
1. Mario Dandy Satriyo (20)
Mario terancam Pasal 355 (1) KUHP tentang penganiyaan berat dengan rencana.
Ancaman hukuman yang bisa diberikan padanya selama 12 tahun penjara.
Dia juga bisa terancam pasal lain yaitu Pasal 76C Juncto 80 UU Perlindungan anak tentang kekerasan terhadap anak.
2. Shane Lukas Rotua (19)
Sementara Shane terjerat Pasal 355 (1) KUHP tentang penganiyaan berat dengan rencana.
Dia juga terjerat Pasal 56 KUHP karena diduga sengaja membantu kejahatan tersebut.