AYOMEDAN.ID -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara terkait kasus Mario Dandy Satriyo.
Mahfud MD mengatakan aksi Mario Dandy Satriyo menganiaya David begitu kejam dan tak berperi kemanusiaan.
Dikatakan Mahfud MD, Mario Dandy Satriyo pantas dijatuhi Pasal Berlapis 354 dan 355 KUHP.
Hal ini bisa menjadi pembelajaran agar para orangtua bisa mendidik anak dengan lebih baik.
"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa prikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," kata Mahfud usai membesuk David di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Mengutip Suara.com, Sebagaimana diketahui, Pasal 351 KUHP yang diterapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terhadap tersangka David mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman maksimalnya hanya 5 tahun penjara jika korban mengalami luka berat.
Sedangkan Pasal 354 KUHP yang dimaksud Mahfud mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. Selanjutnya, Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Ramadhan, Ada Ayat-Ayat Cinta hingga Surga yang Tak Dirindukan
"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tahu sekarang," ungkap Mahfud.
Dua Tersangka
Dalam kasus penganiayaan terhadap David, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka utama dan temannya bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) selaku tersangka yang merekam video dan membiarkan korban saat dianiaya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menyebut kedua tersangka kekinian telah ditahan.
Adapun, dari hasil penyidikan terungkap bahwa Mario tidaknya hanya menganiaya David. Melainkan sempat memaksa korban lebih dahulu push up sebanyak 50 kali dan melakukan sikap tobat.
Artikel Terkait
Miliki Kakek Jabatan Mentereng, Mario Dandy Satriyo Pernah Tabrak Ojek Online, Begini Kronologinya
Berikan Perintah Push Up hingga Sikap Tobat, Begini Kronologi 'Sadis' Mario Dandy Satriyo Habisi David
Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Alami Diffuse Axonal Injury, David Berpotensi Cacat Seumur Hidup
Seberapa Kaya Rafael Alun Trisambodo? Sang Istri Ikut Pamer Kekayaan Seperti Mario Dandy Satriyo
AG Pacar Mario Dandy Satriyo Masih Sayang David hingga Selfie Setelah Penganiayaan? Begini Klarifikasinya
Eks Penyidik KPK Desak Pengesahan UU Perampasan Aset Terkait Harta Tak Wajar Ayah Mario Dandy Satriyo
Profil Kakak Mario Dandy Satriyo, Angelina Prasasya, Miliki Circle Pertemanan Artis hingga Menteri
Kondisi Terbaru David Pasca Dihajar Mario Dandy Satriyo, Jonathan Latumahina: Lubang Napas ke Paru Lewat Leher
Mario Dandy Satriyo Penganiaya David Bukan Lulusan SMA Taruna Nusantara, Begini Faktanya
Begini Kepribadian Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG Playing Victim hingga Ternyata Anak Angkat