Eks Penyidik KPK Desak Pengesahan UU Perampasan Aset Terkait Harta Tak Wajar Ayah Mario Dandy Satriyo

photo author
- Senin, 27 Februari 2023 | 07:05 WIB
Eks Penyidik KPK Desak Pengesahan UU Perampasan Aset Terkait Harta Tak Wajar Ayah Mario Dandy Satriyo (Kolose TikTok Masdhona)
Eks Penyidik KPK Desak Pengesahan UU Perampasan Aset Terkait Harta Tak Wajar Ayah Mario Dandy Satriyo (Kolose TikTok Masdhona)

AYOMEDAN.ID -- Nama Rafael Alun Trisambodo ikut terseret gegara anaknya, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan anak petinggi GP Ansor.

Saat Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan, ia mengendarai mobil mewah yang ternyata belum bayar pajak.

Sedangkan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo merupakan pejabat pajak eselon III. Tentu aksi ini tak mencotohkan taat pajak ala Ditjen Pajak.

Baca Juga: Agnes Pacar Mario Dandy Satriyo Masih Sayang David hingga Selfie Setelah Penganiayaan? Begini Klarifikasinya

Setelah ditelisik, harta kekayaan Rafael Alun ternyata tak sesuai dengan pendapatannya.

Berbagai pihak pun angkat suara, tak terkecuali Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Haraphap.

Yudi Purnomo Harahap mengatakan belum adanya UU yang mengatur perampasan aset dan Pidana bisa menjadi celah bagi para pejabat untuk melakukan kecurangan.

Terlebih belum disahkannya UU tersebut harta tak wajar milik pejabat sulit untuk diinvestigasi.

Baca Juga: Seberapa Kaya Rafael Alun Trisambodo? Sang Istri Ikut Pamer Kekayaan Seperti Mario Dandy Satriyo

"Ini membuat permasalahan aset tidak wajar menjadi sulit diinvestigasi, hukum kita masih mengacu penyitaan aset harus jelas kasus pidananya terkait apa dan prosesnya melalui lid (penyelidikan), dik (penyidikan), tut (penuntut), & vonis hakim," kata Yudi dikutip dari akun Instagram pribadinya, Minggu (26/2/2023).

Mengutip Suara.com, itu yang kini menjadi celah wajar kenapa pejabat negara bersikap biasa saja saat bergaya hidup mewah dengan harta tidak wajar sesuai profil pekerjaannya.

"Karena mereka paham penegak hukum harus investigasi dulu aset dari kejahatannya yang mana yang dia lakukan dan pejabat juga pintarlah menyembunyikan kejahatan atau mencuci uangnya," kata Yudi.

Menurutnya, jika ada UU Perampasan aset plus pembuktian terbalik terkait hartanya yang tidak wajar baik yang dilaporkan dalam LHKPN atau tidak misal penelusuran profiling aset-aset bukan atas namanya (ini banyak dilakukan agar tidak terdetek) maka upaya pemulihan aset hasil korupsi bisa efektif.

Baca Juga: Khutbah Jumat NU Online: Meneladani Semangat Rasulullah saat Bulan Syaban, Ini Kaitannya dengan Pemilu 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efrilia Aminati

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X