Baca Juga: SAH! Kuota Haji Indonesia 2023 Sebanyak 221 Ribu, Menag: Tidak Ada Pembatasan Usia
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari Baznas;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Baca Juga: 8 Manfaat Daun Pepaya untuk Kesehatan, dari Obati Demam Berdarah hingga Bikin Diabetes Stabil
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegas Kamaruddin Amin.
Ia menegaskan, lembaga pengelola zakat tak berizin wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.
Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin sebagai upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah.
Selain itu juga melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.
Baca Juga: Daftar Makanan Khas Imlek, Ada Jeruk mandarin hingga Kue Mangkok, Dilengkapi dengan Maknanya
Daftar Lembaga Pengelola Zakat Ilegal