AYOMEDAN.ID -- Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar lembaga pengelola zakat tak berizin alias ilegal.
Diketahui 108 lembaga pengelola zakat ilegal tersebut berdasarkan data yang dihimpun Kemenag sampai Januari 2023.
108 lembaga tersebut telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat, namun ilegal alias tidak memiliki izin legalitas dari Kemenag.
Hal itu diungkapkan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin.
Kamaruddin Amin mengungkapkan di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang sudah terbentuk di 34 provinsi dan 464 kabupaten/kota.
Selain itu, ungkap Kamaruddin, ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kemenag.
“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” ungkapnya, dikutip Ayomedan.id, Sabtu, 21 Januari 2023.
Baca Juga: Syarat Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis 2023 BPJPH Kemenag, Tersedia 1 Juta Kuota
Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Sementara pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;