Pimpinan Pesantren Al Minhaj Diduga Cabul, Kemenag Ingatkan Izin Bisa Dicabut

- Selasa, 11 April 2023 | 22:35 WIB
Ilustrasi - Izin pesantren Al-Minhaj bisa dicabut jika pimpinannya terbukti melakukan tindak pencabulan (Pixabay)
Ilustrasi - Izin pesantren Al-Minhaj bisa dicabut jika pimpinannya terbukti melakukan tindak pencabulan (Pixabay)

AYOMEDAN.ID - Dugaan kasus pencabulan oleh pimpinan Pesantren Al Minhaj Batang, disesalkan olen Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur.

Jika pimpinan Pesantren Al Minhaj terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri seperti yang disangkakan, maka izin dari pesantren bakal dicabut.

"Sesuai regulasi, jika pimpinan pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kita cabut," kata Waryono pada Selasa, 11 April 2023, dikutip dari keterangan resmi Kemenag RI.

Baca Juga: 5 Jenis Tanaman Obat yang Bisa Digunakan untuk Mengatasi Diare, Alamai dan Ampuh

Waryono berujar bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polres Batang. Dia juga mengapresiasi berbagai pihak yang telah turut serta melakukan pendampingan terhadap para korban dan para santri.

Menurut Waryono, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Sebagai tindak lanjut, Kemenag saat ini tengah melakukan finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

KMA ini diperlukan sebagai regulasi teknis yang akan mengatur langkah dan upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan binaan Kemenag.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kota Medan, Posisi Pastry Chef, PT Emerald Garden International Hotel, Dibuka hingga 10 Mei

“Kekerasan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Karenanya, praktik kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh terjadi lagi,” terang Waryono.

"Pesantren yang nyata pengasuhnya melakukan kekerasan seksual, jelas tidak lagi sesuai UU Pesantren dan telah kehilangan ruhul ma'had. Maka dengan sendirinya, statusnya sebagai pesantren, batal dan dengan sendirinya kehilangan izin," lanjutnya.

Waryono memastikan pihaknya juga akan memberikan pendampingan terhadap para korban, serta memberikan kelanjutan pendidikan para santri di sana.

Meski izin pesantrennya dicabut, hak pendidikan para santrinya harus dilanjutkan.

Baca Juga: 10 Jenis Tanaman Sayur yang Bisa Ditanam dengan Sistem Hidroponik, Ada Selada hingga Cabai

Halaman:

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X