Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Serdang Bedagai: Memberikan Zakat Fitrah untuk Keluarga, Boleh?

photo author
- Rabu, 5 April 2023 | 12:05 WIB
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Serdang Bedagai (Freepik)
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Serdang Bedagai (Freepik)

AYOMEDAN.ID - Berapa besaran zakat fitrah 2023 untuk Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara?

Sebelum mengetahui informasi tersebut, ketahui pula tentang hukum memberikan zakat fitrah kepada keluarga.

Seperti diketahui, zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang merupakan salah satu rangkaian dengan ibadah puasa Ramadhan.

Walaupun kewajiban, namun hal tersebut terbatasi. Salah satu syarat wajib bagi pezakat adalah dari sisi kemampuan finansial.

Baca Juga: Perbedaan Ukuran Zakat Fitrah Menurut 4 Mazhab

Karena itu pula, terdapat golongan yang dapat menerima zakat tersebut. Hal tersebut seperti difirmankan oleh Allah Swt dalam Surat At Taubah ayat 60.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya,

untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana."

Dalam surat tersebut, secara umum terdapat delapan golongan penerima zakat fitrah. Lantas, apalah memberikan zakat fitrah untuk keluarga diperbolehkan?

Menyadur NU Online, menurut ulama Syafi'iyah, hal tersebut tidak diperbolehkan. Misalnya, muzzaki (orang yang membayar zakat) membeirikan zakat tersebut kepada orang tua dan anak.

Baca Juga: Hukum Membayar Zakat Fitrah Berdasarkan Waktunya!

Padahal orang tua dan anak tersebut merupakan tanggungannya untuk dipenuhi nafkahnya oleh sang muzzaki. Sementara orang tersebut menjadi seorang muzzaki karena faktor kemampuan secara finansial.

Adapun dua alasan tidak diperbolehkannya hal tersebut, karena pertama dia memberikan zakat kepada orang yang jelas menjadi tanggungannya. Kedua, karena dengan diberikannya zakat tersebut melepas tanggung jawabnya memberi nafkah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X