AYOMEDAN.ID - Berapa besaran Zakat Fitrah Tahun 2023 di Kabupaten Toba, Sumatera Utara?
Dikutip dari baznas.go.id, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah ditetapkan setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Masyarakat bisa menyesuaikan dengan harga beras yang bisa dikonsumsi di Kabupaten Toba.
Mengenai informasi terbaru, Ayomedan.id akan melakukan update di kemudian hari.
Niat Zakat untuk Anak Laki-laki
Jika seorang kepala keluarga mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya, terutama yang masih kecil dan belum bisa berniat sendiri.
Maka lafadz niat zakat fitrah untuk anak laki-laki adalah sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhol lillaahi Ta’aalaa)
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala
Niat Zakat untuk Anak Perempuan
Jika seorang kepala keluarga mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya, terutama yang masih kecil dan belum bisa berniat sendiri.
Maka lafadz niat zakat fitrah untuk anak perempuan adalah sebagai berikut:
Artikel Terkait
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan saat Melakukan Penukaran Uang di Kas Keliling Bank Indonesia untuk Lebaran
Jadwal dan Lokasi Vaksin Kota Medan April Ini, Simak Syaratnya untuk Booster Pertama
Jenis Vaksin Booster Pertama di Medan untuk April 2023, Catat Baik-baik!
Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka April Ini? Peminat Rp4,2 Juta Wajib Sabar!
Lowongan Kerja Kota Medan, Posisi Helper Pastry, PT Tahta Medan (Tiara Convention Center), Cek Syaratnya
Wali Kota Medan Bobby Nasution Janji Perbaiki Jalan Bunga Ncole 21 dan 23 Medan Tuntungan setelah Idul Fitri
Doa Hari ke 14 Puasa Ramadhan Bacaan Arab dan Artinya
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Padang Lawas: Syarat Zakat sehingga Wajib untuk Muslim
Raih Malam yang Lebih Baik dari Seribu Bulan Momen Ramadhan, Ini 7 Amalan Jelang Lailatul Qadar
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Padang Lawas Utara: Ini Golongan Penerima Zakat Fitrah