Besaran THR 2023 dan Gaji ke 13 Hanya 50 Persen, Ini Alasan Sri Mulyani

- Rabu, 29 Maret 2023 | 15:22 WIB
Besaran THR 2023 dan Gaji ke 13 Hanya 50 Persen, Ini Alasan Sri Mulyani (Tangkapan Layar YouTube Kementerian Keuangan)
Besaran THR 2023 dan Gaji ke 13 Hanya 50 Persen, Ini Alasan Sri Mulyani (Tangkapan Layar YouTube Kementerian Keuangan)

AYOMEDAN.ID - Pemerintah resmi mengumumkan tanggal pencairan tunjangan hari raya atau THR 2023 dan gaji ke 13.

Aturan pencairan tercantum dalam PP No.15 /2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani THR 2023 dan gaji ke 13 diperuntukkan untuk karyawan, aparatur negara, termasuk TNI dan Polri.

Baca Juga: Berdiplomasi dengan FIFA, Erick Thohir Sudah Mendapatkan Putusan Pelaksanaan Piala Dunia U20 di Indonesia?

Sementara jadwal pencairannya berbeda. Untuk THR akan didahulukan. Sekitar dua bulan setelahnya baru gaji ke 13.

"Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023," ungkap Sri Mulyani, Rabu, 20 Maret 2023.

Namun Sri mengatakan bahwa besaran THR 2023 hanya 50 persen saja. Begitu juga dengan besaran gaji ke 13.

"Besaran THR dan gaji ke 13 diberikan 50 persen karena disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," kata Sri.

Baca Juga: Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Tahun 2023 Kapan? Sri Mulyani Ungkap Hal Ini

Kondisi dimaksud adalah tantangan global yang tidak pasti, terutama karena perlambatan ekonomi dunia.

"Kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap," tambah dia.

Meski begitu, Sri Mulyani mengungkap bahwa pemberian tunjangan dan gaji tambahan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi ekonomi dan daya beli masyarakat.

"Semoga berbagai strategi kebijakan ini dapat terus menjaga momentum pemulihan serta melindungi masyarakat Indonesia dari tekanan ketidakpastian global," ujar dia.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X