Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 51, Masih Ada Kesempatan Dapat Bansos?

- Minggu, 26 Maret 2023 | 12:11 WIB
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 51
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 51

AYOMEDAN.ID - Kartu Prakerja Gelombang 51 merupakan gelombang lanjutan program Prakerja yang dibuka pada tahun 2023.

Namun belum bisa dipastikan, apakah jadwal pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 51 akan dilakukan pada triwulan I tahun 2023 atau setelahnya.

Hal tersebut mengingat statmen penyelenggara program yang membuka Gelombang 48 sebagai gelombang pertama tahun 2023 dengan bahasa triwulan.

Artinya, pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 51 bisa dilakukan di triwulan selanjutnya dikarenakan bulan April segera tiba.

Program di tahun 2023 sendiri dibuka dengan menggunakan rumusan baru, yaitu skema normal. Skema tersebut merubah alokasi anggaran program.

Baca Juga: Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 50 Tidak Lama Lagi? Segera Daftar Sekarang Juga!

Misalnya, biaya pelatihan yang mulanya sebesar Rp1 juta, ditambah sampai Rp3,5 juta. Sementara insentif untuk peserta yang mulanya sebesar Rp2,4 juta, berubah menjadi Rp600 ribu.

Hal tersebut memastikan bahwa skema semi bantuan sosial (bansos) sudah tidak diberlakukan lagi di tahun 2023.

Namun penerima bansos lainnya dari pemerintah seperti BSU, BPUM, dan PKH bisa mengikuti program Prakerja.

Manajemen sendiri membuka dengan skema normal karena pertumbuhan ekonomi pasca pandemi semakin baik.

Selain alasan tersebut, skema normal membuka ruang lebih bagi peningkatan kompetensi angkatan kerja Indonesia sebagaimana diniatkan oleh penyelenggara di saat program tersebut digagas.

Baca Juga: Prediksi Persib Bandung Juara Liga 1 Meleset? Justru PSM Makassar Bisa Gagal Karena 2 Hal Ini

Meski jadwal pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 51 belum disampaikan, namun bisa diprediksikan dengan melihat pola pembukaan dan penutupan program pada gelombang-gelombang sebelumnya.

Misalnya, Kartu Prakerja Gelombang 48 yang dibuka pada 17 Februari 2023, ditutup pada 22 Februari 2023 atau berjeda selama 5 hari.

Halaman:

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X