Tanda-tanda Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Buruan Daftar!

photo author
- Senin, 13 Maret 2023 | 18:03 WIB
Tanda-tanda Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka (Prakerja.go.id)
Tanda-tanda Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka (Prakerja.go.id)

AYOMEDAN.ID - Kartu Prakerja Gelombang 50 sudah dibuka? Sayang, hingga Senin, 13 Maret 2023 sore, gelombang tersebut belum dibuka.

Namun sudah ada tanda-tanda Kartu Prakerja Gelombang 50 bakal dibuka sesegera mungkin.

Karena itu, para peminat program Kartu Prakerja Gelombang 50 bisa segera menyiapkan diri.

Jika tidak dipersiapkan dengan baik, mungkin gelombang tersebut tanpa kita sadari sudah ditutup di saat kita tidak mengetahui waktu pembukaannya.

Seperti diketahui, pada tahun 2023 ini sudah ada dua gelombang yang dibuka. Yaitu Gelombang 48 dan Gelombang 49.

Baca Juga: Resep Membuat Nasi Siram Ayam Jamur untuk 2 Porsi, Rasanya Enak, Mudah dan Enggak Repot, untuk Makan Siang

Kedua gelombang tersebut berbeda dengan program Kartu Prakerja di 47 edisi gelombang sebelumnya.

Letak perbedaannya terletak pada pembukaan skema yang diterapkan. Jika dulu masih menggunakan skema semi bantuan sosial, pada tahun 2023 menjadi skema normal.

Skema bantuan sosial sendiri mempunyai kelebihan dari sisi insentif. Insentif tersebut diberikan untuk peserta yang sudah menyelesaikan pelatihan pertama.

Insentif yang dikucurkan cukup besar sampai Rp2,4 juta. Adapun mekanisme pembagiannya yaitu dicairkan selama empat bulan dengan besaran Rp600 ribu per bulannya.

Sementara biaya untuk membeli pelatihan jauh lebih sedikit atau sekedar Rp1 juta saja.

Baca Juga: Bye Antri! Begini Cara Beli Tiket Bioskop Online di MTix, Cepat dan Mudah Jadi Solusi

Namun kelebihan dari sisi pemberian insentif tersebut yang banyak disesalkan oleh peminat program karena pada tahun 2023 diubah.

Perubahannya terletat dari alokasinya. Dari asalnya Rp2,4 juta hanya menjadi Rp600 ribu saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X