Begini Cara Resign PNS dan PPPK, Ikuti Prosedur dan Aturannya

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 20:10 WIB
Cara Resign PNS dan PPPK, Ikuti Prosedur dan Aturannya (Instagram @cpns.asn)
Cara Resign PNS dan PPPK, Ikuti Prosedur dan Aturannya (Instagram @cpns.asn)

AYOMEDAN.ID -- Ada beberapa alasan untuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri dari jabatannya.

Meski PNS Impian banyak orang, tetap ada yang merasa keberatan dengan tugasnya, ada pula yang harus meninggalkan profesinya demi keluarga.

Lantas bagaimana Cara Resign PNS dan PPPK?

Baca Juga: Penjualan Brand Mewah DIOR Naik 484 Persen Berkat Jisoo BLACKPINK, Kok Bisa?

Berikut AyoMedan.id sajikan Cara Resign PNS dan PPPK secara umum yang bisa Anda lakukan:

1. Tulis surat pengunduran diri

Tulis surat resmi yang memuat alasan pengunduran diri Anda, serta tanggal terakhir Anda bekerja di PPPK.

Pastikan untuk menulis surat dengan format yang benar, sesuai dengan aturan yang berlaku di instansi Anda.

2. Serahkan surat pengunduran diri Anda ke atasan langsung

Setelah menulis surat pengunduran diri, serahkan ke atasan langsung Anda atau pihak HRD di instansi Anda.

Baca Juga: Begini Alasan Brand Mewah Eropa Pilih Member BLACKPINK Jadi Brand Ambassador

Pastikan untuk memberikan surat dengan sopan dan tepat waktu, minimal 30 hari sebelum tanggal terakhir bekerja.

3. Selesaikan tugas dan tanggung jawab Anda

Pastikan Anda menyelesaikan semua tugas dan tanggung jawab Anda dengan baik hingga tanggal terakhir bekerja.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sri Mulyani Umumkan Tanggal Pencairan THR 2023

Rabu, 29 Maret 2023 | 14:47 WIB
X